BPJS Kesehatan Pastikan JKN Sesuai Prinsip Syariah, Tegaskan Tak Ada Riba hingga Maisir
- Antara/BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, K.H. Muhammad Cholil Nafis, memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memenuhi prinsip syariah.
Kepatuhan itu mencakup pengelolaan dana, akad kepesertaan, hingga mekanisme pelayanan kepada peserta.
Ia menjelaskan, sejak awal JKN dirancang berlandaskan semangat gotong royong dan keadilan sosial yang selaras dengan nilai syariah. Prinsip tersebut merepresentasikan konsep ta’awun atau saling tolong-menolong dalam ajaran Islam.
“Program JKN tidak mengenal unsur riba, gharar, maupun maisir. Skema kepesertaan dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi oleh berbagai pihak termasuk Dewan Penasihat Syariah. Ini menjadi bukti bahwa JKN tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” ujarnya, dikutip Kamis (5/3/2026).
Cholil Nafis menambahkan, BPJS Kesehatan terus meningkatkan literasi publik mengenai konsep gotong royong dan skema pembiayaan JKN. Langkah ini dilakukan agar tidak muncul persepsi keliru terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Pada dasarnya JKN adalah sistem perlindungan sosial yang menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas. Pendekatan syariah menjadi salah satu ikhtiar untuk memberikan rasa tenang dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Cholil Nafis menyampaikan bahwa penerapan layanan berbasis syariah, khususnya di Aceh, telah melalui kajian serta pengawasan sesuai prinsip syariah.
“Skema pengelolaan dana, akad antara peserta dan BPJS Kesehatan, hingga mekanisme operasionalnya sudah mengacu pada prinsip syariah. Dana juga ditempatkan pada instrumen investasi syariah,” ujar Cholil.
Ia menegaskan, Dewan Penasihat Syariah terus melakukan pengawasan agar seluruh proses tetap sejalan dengan prinsip ta’awun yang menjadi fondasi sistem jaminan sosial. Konsep saling membantu antar peserta dinilai relevan dengan nilai syariah.
Sejak 2014 hingga akhir 2024, Program JKN telah mengalokasikan Rp1.087 triliun untuk pembiayaan layanan kesehatan yang bersumber dari iuran peserta. Dana tersebut mencerminkan solidaritas kolektif, di mana kontribusi setiap peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan. (rpi)
Load more