Jangan Sekali-kali Poligami seperti ini, Walau Boleh dalam Islam Penyebab Masuk Neraka Penjelasan Buya Yahya
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya mengisi tausiyah mengangkat seputar poligami. Seorang suami yang kembali melakukan praktik perkawinan.
Buya Yahya mengatakan dalam Islam, sesungguhnya masih boleh bagi suami berkeinginan poligami. Tetapi wajib mengikuti syarat tertentu agar tidak masuk neraka.
Kebanyakan suami mempunyai lebih dari satu istri sampai lupa kewajibannya. Buya Yahya mengingatkan poligami seperti ini adalah kesalahan besar.
Menurut Buya Yahya, cara poligami yang salah akan menyebabkan kezaliman. Keluarga lama menjadi aspek perhatian penting saat suami punya istri baru setelah menikah lagi.
"Seorang suami bilangnya jadi juru dakwah dan sebagainya. Apalagi senyumnya manis kalau di mimbar, akrab sama orang. Apabila sampai rumah ternyata keluar taringnya, hidup kok mau diselimuti kezaliman, enggak boleh itu!," ungkap Buya Yahya disadur tvOnenews.com dari unggahan video short kanal YouTube Buya Yahya, Jumat (31/1/2025).
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Tentang poligami dalam agama Islam menjadi pembahasan yang diabadikan dari Surat An Nisa Ayat 3, Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An Nisa, 4:3)
Merujuk tafsir ayat 3 dalam Surat An Nisa, Aisyah Radhiyallahu 'Anha meriwayatkan bahwa, ayat tersebut mengacu pada kisah anak yatim yang dipelihara oleh seorang wali.
Seorang wali lama kelamaan merasa kepincut dengan anak yatim tersebut karena punya kecantikan, sampai menikahinya meskipun tanpa mahar yang sepadan.
Mahar tidak sesuai yang diterima anak yatim itu, menjadi pembahasan menarik dalam tujuan poligami, bahwa Allah SWT melarang secara tegas apabila tidak berperilaku adil saat punya lebih dari satu istri.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), poligami telah menjadi aturan dalam peraturan tersebut.
Di Indonesia, poligami tidak mudah, seorang suami wajib melakukan pengajuan berupa permohonan ditujukan kepada Pengadilan Agama.
Berkaitan dengan keinginan mempunyai lebih dari satu pasangan, suami wajib memperoleh persetujuan dari istri sebelumnya, minimal dari istri pertama dahulu.
Jaminan memberikan kehidupan yang layak, juga menjadi faktor terpenting sebelum poligami. Hal ini bertujuan istri dan anak-anaknya selalu hidup berkecukupan.
Buya Yahya memperingatkan poligami, hanya bisa mengundang kesedihan mendalam dari keluarga kecilnya. Seorang suami harus meyakini tidak akan mengecewakan istri dan anak-anaknya.
Tidak sedikit para suami telah melakukan poligami, malah menelantarkan keluarga sebelumnya. Bahkan mereka sama sekali tak memberikan nafkah.
"Jika suami tidak mengasih nafkah, tapi nikah lagi, pasti masuk neraka nantinya," tegas dia.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menyoroti para suami yang belum punya ekonomi yang berkecukupan, berani poligami yang akhirnya hanya menyakiti keluarganya.
Tidak heran, kebanyakan kasus suami berpoligami hanya demi memenuhi kebutuhan syahwat kepada istri barunya. Kemungkinan tak sedikit dari mereka sulit melampiaskan psikologis ke istri lamanya.
Permasalahan ini kerap terjadi menyebabkan suami diam-diam poligami, tanpa sepengetahuan istrinya yang di mana telah melanggar syarat dalam Islam.
"Satu istri saja susah kasih nafkah, eh malah nikah siri diam-diam, yang kayak begini merusak hukum poligami. Itu manusia model-model kayak begitu seperti itu," terangnya.
Buya Yahya merasa heran bagi wanita yang mau dipoligami, padahal laki-lakinya telah beristri. Apalagi tidak mempunyai ekonomi yang cukup, sama saja membawa jurang untuk bunuh diri sendiri.
"Sama istri yang punya anak saja enggak bisa memberi nafkah, sudah ngasih nafkah enggak, perhatian pendidikan enggak ketahuan nikah siri, yang bodoh yang mau dinikahi juga itu," pungkasnya.
(hap)
Load more