Dalam hadis riwayat, kata Gus Baha, juga tidak menyantumkan penjelasan kewajiban seperangkat alat shalat untuk mahar pernikahan.
Namun begitu, pendakwah kelahiran 29 September 1970 itu tidak mempermasalahkan apabila bersikeras tetap pilih alat shalat sebagai mahar dengan catatan harus ada kesepakatan bersama.
"Karena Allah SWT Maha Pengampun, tidak mempermasalahkan itu. Itu (tujuan) baru benar," katanya.
Gus Baha kembali memberikan contoh tradisi mahar pernikahan di Arab Saudi. Rata-rata lebih memilih yang bersifat jangka panjang.
"Jadi, mahar di Arab itu bisa untuk makan," imbuh dia.
"Makanya bayangan Al-Quran, dengan menikahi orang yang tak punya uang, mahar itu bisa dipakai (untuk) hidup bertahun-tahun," tutupnya.
(hap)
Load more