Pendakwah KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha menerangkan soal mahar pernikahan menggunakan pilihan seperangkat alat shalat bisa menyebabkan hal ini.
Gus Baha menguraikan alasan seperangkat alat shalat kerap kali menjadi mahar pernikahan bagi calon pengantin Muslim. Namun, ia menyarankan pakai mahar lainnya.
Gus Baha menjelaskan soal hukum menggunakan seperangkat alat shalat kerap kali dijadikan mahar pernikahan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Gus Baha menjelaskan alasan seperangkat alat shalat tidak boleh dijadikan sebagai mahar calon mempelai suami kepada wanita saat melakukan prosesi pernikahan.