Shalat Subuh merupakan ibadah wajib pertama kali dalam sehari semalam yang dikerjakan umat Islam.
Dalil Al Quran seputar perintah tidak boleh meninggalkan shalat Subuh tercantum dalam Surat Al Isra Ayat 78, Allah SWT berfirman:
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
Artinya: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Subuh! Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al Isra, 17:78)
Dalam ayat 78 mengandung tafsir bahwa para malaikat turun ke bumi untuk menyaktikan umat Muslim yang mengerjakan shalat Subuh pada waktu fajar shadiq.
Waktu fajar shadiq menjadi momentum terbaik mempertebal amalan dan melaksanakan shalat Subuh karena para malaikat mencatat seluruh pahala orang-orang beriman.
Saat fajar shadiq terbit menandakan muadzin harus menggetarkan adzan sebagaimana menunjukkan waktu Subuh telah tiba.
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketetapan waktu pelaksanaan shalat Subuh biasanya bermula dari jam 4 pagi sampai jam setengah enam pagi di seluruh wilayah Indonesia.
Load more