Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)
Sementara untuk hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Buya Yahya mengambil kesimpulan dari kedua hadits itu dengan syarat sebagai berikut.
Menurut Buya sebelum digunakan harus dicek kembali, apabila di Sajadah bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah.
Namun, sebaliknya, jika bulu ditemukan banyak umum bisa menggangu kenyamanan maka najis. Maka ibadah bisa tidak sah karena ada kotoran (najis) itu.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more