"Ini tidak paham akan konsekuensi agama," sambung dia menambahkan.
Dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok itu juga menambahkan soal warisan antara anak dan ayah kandungnya.
"Maka anak tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki tadi dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki itu. Hukum syar'i begitu," katanya.
Dalam hadits riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu menegaskan nasab anak kepada ibunya, seperti ini bunyinya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Artinya: "Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengadakan mula’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."
(udn/hap)
Load more