Artinya: "(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada."
Kemudian, pendakwah kelahiran asal Makassar itu menguraikan hukum anak hasil dari perzinahan apabila seorang laki-laki dan perempuan memutuskan menikah.
"Itu merupakan pelanggaran agama. Anda berzina, ya Anda salah melakukan itu perbuatan yang salah," tuturnya.
Ustaz Khalid mengatakan nasab anaknya tidak diarahkan kepada ayah kandungnya meski keduanya menikah sebagai bentuk tanggung jawab.
"Menikah dengan orang itu, bukan berarti dia secara spontan menjadi ayah dari anak yang dikandung. Karena hukum syar'i nya begitu," terangnya.
Ia membicarakan adanya potensi penyakit secara turun-menurun jika seseorang mewajarkan pernikahan tersebut akibat telah melakukan perzinahan.
"Satu orang dibiarin, tidak apa-apa deh hamil di luar nikah, maka akan terbuka satu Indonesia. Maka jika salah satu orang tua yang tidak setuju, hamil dulu deh, pasti nikah," jelasnya.
Load more