خُشذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلْاَ البِكْرُ بِالبِكْرِ والثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ الْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةِ وَالثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)
Ada orang telah berzina sampai tidak bisa menahan hawa nafsunya, sehingga menyebabkan kehamilan dari pihak perempuan dan menghasilkan anak tanpa status pernikahan.
Kehamilan ini merupakan musibah terbesar karena mengandung konotasi atas perbuatan dari zina.
Ustaz Khalid Basalamah pun menegaskan soal status dan nasib anak hasil dari zina terhadap nasabnya tetap dinisbatkan kepada pihak perempuan dalam ajaran agama Islam.
"Tidak boleh dinisbatkan kepada tadi, karena bukan hasil pernikahan sah. Hukum syar'i begitu ya," kata dia.
Dalam hadits riwayat menjelaskan nasab anak hasil zina terputus pada ayah kandungnya, Rasulullah SAW bersabda:
ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا
Load more