Bagaimana Nasib Anak Hasil Zina Menurut Hukum Agama Islam? Ini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah soal Nasabnya Ternyata...
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengupas tuntas tentang nasab dari nasib anak hasil zina dalam agama Islam yang dilakukan tanpa memiliki status pernikahan.
Jumat, 20 Desember 2024 - 16:28 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
"Maka anak tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki tadi dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki itu. Hukum syar'i begitu," katanya.
Dalam hadits riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu menegaskan nasab anak kepada ibunya, seperti ini bunyinya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Artinya: "Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengadakan mula’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."
(udn/hap)
Load more