Bagaimana Nasib Anak Hasil Zina Menurut Hukum Agama Islam? Ini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah soal Nasabnya Ternyata...
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Artinya: "Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)
Ada orang telah berzina sampai tidak bisa menahan hawa nafsunya, sehingga menyebabkan kehamilan dari pihak perempuan dan menghasilkan anak tanpa status pernikahan.
Kehamilan ini merupakan musibah terbesar karena mengandung konotasi atas perbuatan dari zina.
Ustaz Khalid Basalamah pun menegaskan soal status dan nasib anak hasil dari zina terhadap nasabnya tetap dinisbatkan kepada pihak perempuan dalam ajaran agama Islam.
"Tidak boleh dinisbatkan kepada tadi, karena bukan hasil pernikahan sah. Hukum syar'i begitu ya," kata dia.
Dalam hadits riwayat menjelaskan nasab anak hasil zina terputus pada ayah kandungnya, Rasulullah SAW bersabda:
ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا
Artinya: "(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada."
Kemudian, pendakwah kelahiran asal Makassar itu menguraikan hukum anak hasil dari perzinahan apabila seorang laki-laki dan perempuan memutuskan menikah.
"Itu merupakan pelanggaran agama. Anda berzina, ya Anda salah melakukan itu perbuatan yang salah," tuturnya.
Ustaz Khalid mengatakan nasab anaknya tidak diarahkan kepada ayah kandungnya meski keduanya menikah sebagai bentuk tanggung jawab.
"Menikah dengan orang itu, bukan berarti dia secara spontan menjadi ayah dari anak yang dikandung. Karena hukum syar'i nya begitu," terangnya.
Ia membicarakan adanya potensi penyakit secara turun-menurun jika seseorang mewajarkan pernikahan tersebut akibat telah melakukan perzinahan.
"Satu orang dibiarin, tidak apa-apa deh hamil di luar nikah, maka akan terbuka satu Indonesia. Maka jika salah satu orang tua yang tidak setuju, hamil dulu deh, pasti nikah," jelasnya.
"Ini tidak paham akan konsekuensi agama," sambung dia menambahkan.
Dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok itu juga menambahkan soal warisan antara anak dan ayah kandungnya.
Load more