Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Barang bukti yang diamankan di antaranya, yaitu uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 1,89 miliar, Dolar Amerika USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta.
Selanjutnya, Yen Jepang sejumlah JPY 550.000, Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar, Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya terhadap 6 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenamnya diantaranya, Rizal atau RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.
Sisprian Subiaksoni atau SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Orlando Hamongan atau ORL selaku selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi IntelDJBC).
John Field atau JF selaku pemilik PT Blueray, AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Terakhir Dedy Kurniawan atau DK selaku Manager Operasional PT Blueray.
Namun salah satu di antaranya yaitu JF belum dilakukan penahanan lantaran melarikan diri saat dilakukan OTT.
"Ya satu lagi pada saat kita teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, Itu saudara JF melarikan diri," ucap Asep.
Kini kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan diRumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerimadi sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.8.
Load more