Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:00 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sementara, JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.9.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(aha/raa)
Load more