Jakarta, tvOnenews.com-- Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mengingatkan ada alasan doa sulit dikabulkan Allah SWT. Tanpa disadari bisa jadi penghalang, mulai dari perilaku atau benda yang disimpan di Rumah mungkin salah satu faktornya.
Sebab ada pendapat itu bisa menciptakan suasana yang nyaman untuk pemilik rumah. Padahal kata Buya Yahya, itu bisa menghiasi rumah dengan barang-barang yang disukai.
Salah satu hiasan atau benda yang kerap dijumpai di dalam Rumah yaitu foto keluarga.
Dengan begitu, Buya Yahya mengingatkan dalam ajaran agama Islam terdapat sejumlah benda yang tidak boleh diletakkan di dalam Rumah, seperti patung dan gambar.
Lalu muncul pertanyaan, apakah foto keluarga termasuk benda yang dilarang berada di dalam rumah?
Dikutip dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV pada Selasa (10/12). Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah yang menanyakan hukum memajang foto dan patung di rumah.
Disampaikan, jamaah itu mengaku membaca sebuah hadits menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat patung atau gambar.
Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? berikut informasi lengkapnya.
Kemudian, Buya menyampaikan kembali, apakah manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?
Ia menambahkan tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat kategori-kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan dari gambar bernyawa dan berbentuk itu dilarang. Seperti jenis yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Umum dipahami, kaya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” ujarnya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk," kata Buya.
Menurutnya, banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajatnya jadi makruh.
Kendatinya, Buya menyampaikan yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.
Menurut Buya Yahya hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.
Namun sebagian besar ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
"Sebelumnya ia katakan lukisan dan patung umum kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” tutur Buya Yahya.
Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu, mengingatkan bahwa fotografi ini ada catatan tersendiri agar bisa disebut halal, yaitu gambar atau hasil foto tidak membangkitkan syahwat.
“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.(Klw)
Waallahualam
Load more