Saking Cintanya sampai Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina, Memangnya Boleh? Ternyata Hukumnya Kata Gus Baha...
- NU Online Jatim
Bahwasanya beberapa hadits riwayat menerangkan hukum menikahi wanita hamil setelah berzina dengan orang lain ada yang menyebutkan halal maupun haram.
Dalam Mazhab Imam Maliki dan Hambali menerangkan hukumnya haram apabila menikahi wanita hamil dari perzinahan.
Merujuk dalam Al Fiqh al Islami wa Adillatuh dari Wahbah Az Zuhaily, ulama Syafi'iah menerangkan hukum menikahi wanita hamil dari perzinahan orang lain masih boleh dan tetap sah.
Pendakwah karismatik asal Rembang ini pun menjelaskan hukumnya menjadi halal dalam perspektif agama Islam terhadap wanita hamil telah berzina.
"Yaitu dari ke mana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," terang dia.
"Itu menunjukkan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli," sambungnya menjelaskan.
"Jadi kalau nikah sahih itu ada iddahnya," tandasnya.
(hap)
Load more