Ketetapan rezeki setiap makhluk hidup telah menjadi jaminan dari-Nya dijelaskan dalam dalil Al Quran dari Surat Hud Ayat 6, Allah SWT berfirman:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
Artinya: "Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz)." (QS. Hud, 11:6)
Perihal utang, Islam sangat melarang umat Nabi Muhammad SAW apabila berutang kepada orang lain.
Adapun orang yang mempunyai utang sejak melakukan pinjaman baik berupa uang maupun bunda untuk mememnuhi kebutuhan ekonominya.
Proses pinjaman ini berbentuk adanya perjanjian antara kedua belah pihak di mana pihak peminjam memberikan jangka waktu tertentu agar dikembalikan dengan asas sistem bunga.
Namun begitu, utang telah menjadi permasalahan sosial saat ini. Bahkan bisa membuat seseorang frustasi terhadap hidupnya akibat tidak dapat melunaskannya karena masih tak mempunyai uang.
Load more