Sah atau Tidak Sebelum Shalat Berjamaah Simpan Tas di Depan Sajadah? Justru Buya Yahya Bilang itu Hukumnya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan ada beberapa kerugian jika tidak menyimpan barang atau benda di depan sajadah. Menurutnya, itu masih tindakan yang sah.
Kerugian pertama, seorang mukmin sulit mendapatkan keutamaannya setelah melaksanakan shalat.
Kerugian kedua, akan selalu menyambungkan pikirannya terhadap barang bawaannya berpotensi hilang.
"Makanya kalau taruh tas di belakangnya ada tiga kerugian, pertama enggak meraih keutamaan, kedua itu tidak khusyuk, ketiga potensi hilang tasnya itu," terang dia menjelaskan.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadits anjuran meletakkan tas di sajadah, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis dan tidak membahayakan apa yang lewat di hadapannya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni & Baihaqi)
Dalam hadits riwayat lainnya dari Abdul Malik bin al Rabi' bin Sabrah menerangkan tentang sutrah dalam shalat menggunakan anak panah, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan shalat, sebaiknya memakai sutrah (penghalang) di dalam shalatnya meski hanya ada sebuah anak panah." (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim & Baihaqi)
(hap)
Load more