Bolehkah Tidak Ikut Nyoblos Alias Golput saat Pilkada? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan...
- Tangkapan Layar/YouTube Syafiq Riza Basalamah
tvOnenews.com - Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukum tidak memilih atau golput ketika ada pemilihan seperti saat ini Pilkada.
Sebagaimana kita tahu, Pilkada Serentak semakin dekat dan tak jarang masyarakat yang bingung dalam pilihannya hingga memutuskan golput alias tidak memilih.
Golput atau tidak memilih dalam suatu pemilu atau pilkada atau musyawarah yang menentukan pemimpin adalah hal yang memang memerlukan pertimbangan syar'i.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut ini.
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa: 58)
Selain ayat di atas, seorang Muslim juga dilarang memberikan amanah kepada yang bukan ahlinya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (Hadis Riwayat Bukhari, no. 6496)
Maka hal Ini menunjukkan pentingnya memilih pemimpin yang layak agar amanah kepemimpinan tidak jatuh ke tangan orang yang salah.
Namun fenomena golput kerap muncul saat masa pemilihan seperti Pilkada saat ini.
Dengan berbagai alasan, ada pihak-pihak yang memutuskan untuk golput.
Sebagian ada yang menganggap para calon pemimpin tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang mereka harapkan.
Kemudian sebagian lagi bingung atas pasangan yang mereka tidak paham kualitasnya.
Load more