"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya.
Kemudian, pada madzhab Hanafi, kata Buya batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.
"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya Buya menerangkan.
Sehingga kata Buya Yahya bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut. Disesuaikan keyakinan masing-masing. (klw)
waallahualam
Load more