Cemburu Istrinya di Goda hingga Diajak ke Hotel, Pria di Bandung Hajar Tukang Parkir Pakai Kunci Letter T
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang tukang parkir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, menghebohkan media sosial.
Kekerasan ini dipicu rasa cemburu pelaku yang menduga korban menggoda istrinya.
Korban bernama Rian, warga Kota Bandung, dianiaya dua orang pria saat sedang bekerja sebagai petugas parkir di kawasan Babakan Ciparay.
Peristiwa tersebut terekam kamera dasbor mobil dan videonya viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman video, korban terlihat dihampiri dua pelaku lalu ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
- Cepi Kurnia/tvOne
Tak berhenti di situ, korban langsung dikeroyok dan dipukuli secara brutal.
Salah satu pelaku bahkan memukul dan menusuk korban berulang kali menggunakan kunci letter T ke bagian kepala.
Usai melakukan aksinya, pelaku utama bernama Riki Saputra melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Ia sempat kabur ke sejumlah daerah, mulai dari Sumedang, Garut, hingga Kabupaten Bandung.
Setelah buron selama kurang lebih dua minggu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay saat hendak berpindah lokasi.
Sementara satu pelaku lain yang turut membantu pengeroyokan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, mengatakan saat kejadian korban tengah bekerja seperti biasa.
Tanpa banyak bicara, dua pelaku langsung melakukan pemukulan, tendangan, serta penganiayaan menggunakan kunci letter T.
"Hasil penyelidikan mengungkap, motif pengeroyokan dipicu rasa cemburu. Korban diduga menjalin komunikasi dengan istri pelaku dan mengajaknya bertemu hingga ke hotel, sehingga memicu emosi pelaku dan berujung pada aksi kekerasan bersama rekannya," kata Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, Sabtu (10/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara.
"Anggota masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut," katanya. (cep/muu)
Load more