"Sehingga menganggap orang lain pasti salah, sehingga harus dihujat lalu harus dimusuhi," tandasnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 berawal dari pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024.
Pada 25 September sampai 23 November 2024 menjadi tanggal masa kampanye untuk para pasangan calon.
Sedangkan, Bawaslu menetapkan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Setelah itu, perhitungan dan rekapitulasi penghitungan suara sampai 16 Desember 2024.
(ant/hap)
Load more