"Tidak akan membuat sial atau musibah, biasanya dikafani itu juga hanya kebiasaan di masyarakat. Kalau ingin selamat, bajunya dihadiahkan ke orang fakir, bukan untuk mengafani kucing," ujarnya.
Sementara itu, jika menabrak kucing, sebaiknya dikubur agar kucing tidak menjadi bangkai dan baunya mengganggu banyak orang.
"Kucing dikubur ditanam agar baunya tidak ke mana-mana. Nabrak kucing, ditinggal di pinggir jalan, baunya mengganggu orang," kata Buya Yahya.
"Ambil kucingnya, gali, dikubur, supaya tidak menjadi bangkai yang bau. Tidak ada hubungannya pamali atau segala macam. Kecuali Anda berbuat dzolim kepada kucing," lanjutnya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menabrak kucing secara tidak sengaja tidak dosa dan tidak perlu bingung atau takut akan hal itu.
Daripada bingung, lebih baik memperbanyak sedekah seperti syariat yang diajarkan Rasulullah SAW.
"Kalau nggak sengaja nggak ada itu, nggak usah takut yang sedemikian itu. Maka, jalankan syariat Nabi secara benar, sedekah saja kalau mau. Bukan kebingungan urusan itu. Jadi kucing hukumnya seperti hewan lainnya, kalau berbuat dzolim dosa," pungkasnya. (adk)
Load more