"Naudzubillah karena apabila dia menggunakan tangannya sendiri untuk mendapatkan kepuasan itu haram. Seharusnya harus bisa menjauhi keharaman bisa dikomunikasikan dengan pasangan, apa yang membuat dia bergairah atau bangkit dan itu bisa dibicarakan dengan baik oleh pasangan," Pesan Pendakwah Indonesia itu.
Sebagai tambahan informasi, melansir NU Online, kalau penggunaan alat bantu seks ini merupakan bagian dari praktik istimna', merujuk pada tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda.
Dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid III, halaman 388 dijelaskan bahwa melakukan masturbasi/onani (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda lain di luar pasangan halalnya (istri) adalah haram.
Larangan tersebut tetap berlaku tanpa memandang situasi atau kondisi lainnya.
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا
Artinya: "Dan perkataannya "tidak dengan tangannya": artinya tidak boleh melakukan masturbasi dengan tangannya, dan tidak boleh dengan tangan orang lain selain istrinya. Karena dalam beberapa hadits, Allah melaknat orang yang menggauli tangannya. Dan perkataannya "dan jika dia takut zina": adalah batasan untuk perkataannya "tidak dengan tangannya", artinya tidak boleh dengan tangannya meskipun dia takut zina." [Abu Bakar Syatha' ad-Dimyathi, I'anah Thalibin, Jilid II, [Beirut; Dar Fikr, 1997] halaman 388]. (Klw)
Load more