Sehubungan dengan itu, Buya Yahya menejelaskan kalau berbahagia atau senang-senang itu diperbolehkan dalam islam. Namun dalam konteks yang masih menjaga syariat islam.
Bergembiralah bukan berarti sembarangan, bersenang-senang itu tidak dilarang tetapi tetap patuhi rambu-rambunya.
"Adapun lomba yang seharusnya tidak melanggar syariat dong, adapun perlombaan berdandan seorang pria ataupun laki-laki dan perempuan yang melanggar syariat," tegasnya.
Hal ini sebagaimana dalam hadits dari Ibu Abbas RA, ia berkata,
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR Bukhari).
Waallahualam
Load more