Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menetapkan pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau Pondok Habib Merah sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sementara itu, diketahui kondisi pesantren saat ini telah sepi dan tidak ada aktivitas pembelajaran.(ant/bwo)
Load more