Terkecuali, khusus untuk soal ajakan atau hubungan yang maksiat. Tegas Ustaz Khalid boleh putuskan secara sepihak tanpa ada penjelasan.
"Bila anda putuskan ini, jangan sampai tidak ada penjelasan. Kecuali kata ulama janji itu maksiat itu yang boleh dibatlakan sepihak, misalkan kita janjian, berzina lalu sepihak batalkan itu tidak masalah," terangnya
"Tapi selain dari maksiat, itu tidak boleh, karena menikah ini kata nabi ibadah sehingga harus ada penjelasannya atau disampaikan secara baik-baik," pesan Ustaz Khalid . (klw)
Waallahualam
Load more