Bergerak Sikapi Logo Nahdlatul Ulama Berubah Menjadi UN Bergambar Rupiah dan Eskavator, PBNU: Kebencianmu Salah Alamat
- Kolase X & Antara
"Saya tidak pernah merasa pantas menghina NU dan Muhammadiyah," katanya.
"Jejak dan kerja kedua organisasi ini terlalu besar untuk dijadikan olok-olok oleh orang yang bahkan belum pernah mendirikan sekolah satu kelas pun," lanjutnya.
Sumantri merespons hal tersebut sejak logo NU diubah menjadi "Ulama Nambang" oleh sejumlah akun di media sosial X.
Logo tersebut berubah menjadi bentuk kritikan dilayangkan oleh publik lantaran PBNU berencana ingin terima tawaran izin usaha tambang dari Pemerintah Indonesia.
Sontak, salah satu akun ternama melalui media sosial X @hipohan milik pegiat sosial Lukman Simandjuntak menuliskan kritikan terhadap PBNU disertai dengan perubahan logo UN pada Selasa (18/6/2024).
Lukman mendapatkan gambar UN berawal dari unggahan media sosial X @pasifisstate pada beberapa waktu lalu dan sudah dilihat oleh jutaan akun pengguna X.
Lukman Simandjuntak mengkritik sejak PBNU melayangkan pengajuan kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Tak hanya itu, Lukman Simandjuntak sampai menyinggung pihak yang patut disalahkan berasal dari para elite di PBNU karena dianggap sudah menjauh dari umat sejak melayangkan pengajuan WIUPK.
PBNU menuai kontroversi sejak berencana terima tawaran kelola WIUPK yang ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menekan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 sejak Kamis, 30 Mei 2024.
Seketika PBNU mengajukan permohonan dalam pengelolaan tambang sejak Presiden Jokowi memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk bisa kelola tambang dari Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung menyebut PBNU menjadi ormas keagamaan yang mengajukan permohonan izin mengelola tambang.
"Baru PBNU yang mengajukan ke pemerintah," kata Yuliot dikutip tvOnenews.com, Rabu (19/6/2024).
Terkini, Yuliot menyampaikan pihaknya telah memproses pengajuan permohonan dari PBNU.
Meski Yuliot mengakui bahwa layangan tersebut masih dievaluasi karena harus menunggu proses WIUPK selama 15 hari.
"Setelah terpenuhi, IUPK akan diterbitkan 15 hari," tandas Yuliot. (hap)
Load more