Berbeda dengan penerima orang kaya, maka tidak diperbolehkan untuk dijual.
Jika tidak suka daging, maka boleh diberikan kepada orang lain.
"Akan tetapi setelah diterima, sebagian ulama membedakan, jika yang menerima adalah orang fakir, maka kurban tersebut setelah dimiliki oleh orang kafir, dia boleh memakannya, dan boleh menjualnya karena sudah miliknya," kata Buya Yahya.
"Akan tetapi jika kurban jatuh di tangan orang kaya, maka yang diperkenankan untuk dinikmati saja, untuk bersenang-senang di hari itu," imbuhnya.
Para ulama dalam madzhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa orang kaya yang menerima hewan kurban tidak boleh menjualnya.
"Kalau Anda sudah kaya, tidak perlu daging kurban, kasihkan kepada yang lain, jangan jualan," ujar Buya Yahya.
"Ulama mengatakan tidak boleh dijual bagi orang kaya yang mendapatkan daging kurban. Hanya boleh dinikmati. Atau dia masak yang enak, hidangkan kepada siapa pun yang datang untuk bersenang-senang di hari itu. Itulah yang ada dalam fiqih kita madzhab Imam Syafi'i," tutupnya.
Load more