Lantas, bolehkah hewan kurban dibagikan kepada orang kaya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang belum dibagikan tidak boleh dijual.
"Daging kurban, sebelum dibagi tidak boleh dijual. Kulitnya tidak boleh dijual, kepalanya tidak boleh dijual. Akan tetapi diberikan kepada siapapun, dimulai dari orang fakir," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa daging kurban juga boleh dibagikan kepada orang kaya.
"Kemudian orang kaya pun boleh mendapatkan bagian dari kurban," ungkap Buya Yahya.
Setelah menerima hewan kurban, ada perbedaan antara penerima orang fakir dan orang yang berkecukupan.
Bagi orang fakir, daging kurban boleh dimakan sendiri dan boleh dijual karena daging tersebut sudah menjadi milik orang tersebut.
Load more