News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emang Boleh Orang Kaya Menerima Daging Kurban? Begini Kata Buya Yahya, Ternyata yang Boleh Terima Daging Kurban...

Emang boleh orang kaya menerima daging kurban? Buya Yahya jelaskan siapa saja yang boleh menerima daging kurban, ternyata beda hukumnya, kata madzhab syafi'i...
Kamis, 13 Juni 2024 - 08:22 WIB
Buya Yahya jelaskan soal daging kurban
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

tvOnenews.com - Tak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau yang disebut juga dengan Hari Raya Kurban.

Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada saat itu, umat Islam juga diperintahkan untuk berkurban atau menyembelih hewan kurban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah tahun ini jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

tvonenews

Pelaksanaan kurban yaitu setelah melakukan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari setelahnya, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun hewan kurban yang disepakati oleh para ulama adalah harus dari hewan ternak di antaranya unta, sapi, kambing, atau domba.

Hewan kurban yang ditelah dipotong-potong nantinya akan dibagikan kepada kaum fakir miskin yang memang kekurangan, kepada tetangga atau orang-orang yang tinggal di sekitar rumah, dan orang yang berkurban itu sendiri.

Lantas, bolehkah hewan kurban dibagikan kepada orang kaya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang belum dibagikan tidak boleh dijual.

"Daging kurban, sebelum dibagi tidak boleh dijual. Kulitnya tidak boleh dijual, kepalanya tidak boleh dijual. Akan tetapi diberikan kepada siapapun, dimulai dari orang fakir," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa daging kurban juga boleh dibagikan kepada orang kaya.

"Kemudian orang kaya pun boleh mendapatkan bagian dari kurban," ungkap Buya Yahya.

Setelah menerima hewan kurban, ada perbedaan antara penerima orang fakir dan orang yang berkecukupan.

Bagi orang fakir, daging kurban boleh dimakan sendiri dan boleh dijual karena daging tersebut sudah menjadi milik orang tersebut.

Berbeda dengan penerima orang kaya, maka tidak diperbolehkan untuk dijual.

Jika tidak suka daging, maka boleh diberikan kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akan tetapi setelah diterima, sebagian ulama membedakan, jika yang menerima adalah orang fakir, maka kurban tersebut setelah dimiliki oleh orang kafir, dia boleh memakannya, dan boleh menjualnya karena sudah miliknya," kata Buya Yahya.

"Akan tetapi jika kurban jatuh di tangan orang kaya, maka yang diperkenankan untuk dinikmati saja, untuk bersenang-senang di hari itu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT