Maraknya Promosi Jasa Non Visa Haji di Medsos, Tim Intelijen Arab Saudi Punya Data Penjual Ilegal
- MCH 2024
Diketahui, Arab Saudi telah membentuk sejumlah aturan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Arab Saudi benar-benar menerapkan sanksi terhadap orang yang berusaha melanggar aturannya, terutama bagi yang tidak mempunyai visa haji.
Ia menuturkan bahwa, Arab Saudi akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp42,8 juta (kurs Rp4.288) atau 10.000 Riyal.
Tak hanya itu, Arab Saudi juga akan mendeportasikan jemaah atau WNA yang melanggar dan sengaja masuk di Makkah dan Madinah sebagai wilayah ibadah haji.
Pelanggar juga akan mendapat sanksi lebih berat, yakni tidak boleh masuk Negara Arab Saudi selama 10 tahun.
Hal ini berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan oleh Otoritas Arab Saudi terkait pemegang visa umrah harus segera keluar dari Arab Saudi per 6 Juni 2024. (put/mch/hap)
Load more