News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Benarkah Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Murtad dan Harus Mengulang Syahadat? Ini Kata Buya Yahya, Ternyata...

Benarkah tidak shalat tiga kali berturut-turut bisa menjadi murtad dan harus mengulang syahadat? Kata Buya Yahya, ada dua macam orang meninggalkan shalat Jumat.
Rabu, 10 April 2024 - 20:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum laki-laki yang tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Setiap hari Jumat, kaum muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan menjadi pengganti shalat dzuhur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkadang, ada kondisi-kondisi tertentu atau udzur yang membuat laki-laki tidak bisa melaksanakan shalat Jumat.


Buya Yahya menjelaskan hukum tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Dalam keadaan tertentu, boleh bagi laki-laki meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur seperti biasa.

Namun, dikatakan bahwa orang yang tidak mengerjakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka dianggap murtad atau kafir. Benarkah?

Buya Yahya menjelaskan, ada dua macam orang yang tidak meninggalkan shalat Jumat. 

Pertama, orang yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib dan sengaja meninggalkannya. 

Kedua, orang yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih berkeyakinan bahwa shalat Jumat itu wajib.

Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat karena meyakini shalat Jumat tidak wajib, maka ia dianggap murtad atau kafir.

Sedangkan, bagi orang yang masih memiliki keyakinan bahwa shalat Jumat wajib, maka ia tidak dianggap kafir.

"Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam. Yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzur, lalu dia mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib, maka tidak shalat Jumat, maka dia murtad, kafir, keluar dari Islam," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Tetapi, yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," sambungnya.

Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Hanafi dan mazhab Imam Malik.

Sedangkan dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas dinggap kafir.

"Menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib, dia tidak dikatakan kafir," kata Buya Yahya.

"Tiga Jumat, empat Jumat, lima Jumat, sama. Selagi dia masih meyakini itu wajib, tidak kafir.`Tapi dosa gede," tambahnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat tiga kali pertanda bahwa orang tersebut tertutup hatinya, dan hal itu menjadi sebab hatinya menjadi gelap.

"Adapun, ada riwayat yang mengatakan, barang siapa yang meninggalkan tiga Jumat, Allah tutup hatinya, makanya kalau orang sering meninggalkan shalat Jumat menjadi sebab hatinya gelap, susah menerima hidayah," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat Jumat juga bisa menjadi tidak wajib bagi orang-orang yang di sekitar wilayahnya tidak ada shalat Jumat.

Misalnya, bagi pekerja yang ada di luar negeri, apabila masjid yang melaksanakan shalat Jumat terlampaui jauh, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat.

Tak hanya itu, menjadi tidak wajib shalat Jumat juga bagi orang yang tidak mendengar adzan atau pelaksanaan shalat Jumat.

"Suatu ketika, Kami ada di Jepang, ada yang bilang ke Buya kalau mau Jumatan harus perjalanan dua jam, itu bagus untuk silaturrahmi, tapi selagi di tempatmu tidak ada Jumatan, tidak wajib shalat Jumat. Nggak wajib Jumatan dia, nggak usah nyiksa diri ke sana," kata Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahkan, adanya (shalat Jumat) di kampung sebelah dan Anda tidak dengar, maka tidak wajib," pungkasnya.

(gwn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT