Jakarta, tvOnenews.com - Wudhu adalah cara seorang Muslim dalam menyucikan dirinya.
Wudhu wajib dilakukan ketika seorang Muslim akan beribadah.
Saat seorang Muslim berwudhu maka luruhlah dosanya.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini.
Diriwayatkan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda,
Namun terkadang ada Muslim yang sudah berwudhu namun ia kemudian merokok.
Lalu apakah wudhu akan batal jika merokok?
Apakah ia wajib mengambil wudhu lagi ketika akan memulai shalat?
Sudah Wudhu Tapi Ngerokok? Batal Apa Tidak? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya (sumber: Tangkapan Layar/YouTube Abdul Somad Official)
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube.
“Tidak apa-apa bagi yang mengatakan rokok itu makruh,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Lalu apakah harus mengambil wudhu lagi?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan mengenai rokok.
Jika yang mengharamkan rokok, maka wudhu batal dan wajib mengambil lagi ketika akan shalat.
“Muhammadiyah rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, UI mengatakan rokok haram bagi anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui,” katanya.
“Bagi orang yang sehat makruh,” lanjutnya.
Sudah Wudhu Tapi Ngerokok? Batal Apa Tidak? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya (sumber: istockphoto)
Berwudhu wajib dilakukan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al Maidah Ayat 6.
Berikut isi lengkap dari Surah Al Maidah ayat 6.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Yaaa aiyuhal laziina aamanuu izaa qumtum ilas Salaati faghsiluu wujuuhakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahuu biru'uusikum wa arjulakum ilal ka'bayn; wa in kuntum junuban fattahharuu; wain kuntum mardaaa aw'alaa safarin aw jaaa'a ahadum minkum minal gha
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur (QS. Al-Maidah Ayat 6).
Seperti yang tercantum dalam ayat tersebut bahwa ada empat anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu.
Empat anggota tubuh itu adalah wajah, tangan hingga siku, kepala, dan kaki hingga mata kaki.
Sementara dilansir tvOnenews dari Buku Pendidikan Agama Islam untuk Masyarakat Awam dengan penulis Imam Durori, empat anggota tubuh yang diperintahkan untuk dibasuh saat wudhu ini oleh Syaikh Salim bin Sumair al-Hadromiyah di kitabnya Safinatun najah disebut dengan Rukun Wudhu.
Oleh Syaikh Salim bin Sumair al-Hadromiyah, rukun wudhu ini ditambah dengan dua hal, yakni niat di awal wudhu, dan tata cara dalam mengerjakan gerakan-gerakan wudhu.
Sudah Wudhu Tapi Ngerokok? Batal Apa Tidak? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya (sumber: freepik)
Selain membasuh empat anggota tubuh yang wajib, ada bagian-bagian tubuh lainnya yang oleh Nabi Muhammad SAW dicontohkan untuk dibasuh juga.
Bagian lain itu yakni pergelangan tangan, membersihkan rongga mulut dan lubang hidung, baru setelah itu membasuh muka atau wajah, lalu disambung dengan membasuh kedua tangan hingga siku-sikunya, setelah itu membasuh kepala, setelah itu membersihkan kedua kaki hingga mata kakinya.
Itulah penjelasan mengenai hukum merokok setelah berwudhu.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
put
Load more