"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, jika memang harga barang 950 ribu, bukan satu juta, maka katakan saja harga sebenarnya dengan kembalian lima puluh ribu.
Setelah itu baru bisa ditawarkan barang lain, dengan menambah harga sekian, dengan uang yang sudah dikembalikan.
"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," papar Ustaz Adi Hidayat.
"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika ada unsur penipuan didalamnya, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya salah, dan jual belinya dianggap cacat sehingga berdosa.
"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," papar Ustaz Adi Hidayat.
Load more