Istri Nikah Siri dengan Pria Lain Padahal Belum Cerai dengan Suaminya, Kok Bisa? Buya Yahya Jawab Begini, Ternyata...
- istockphoto
"Biar menikah baru lagi dengan laki-laki yang kedua, biar sah, halal. Tidak masuk zina terus. Karena suami yang pertama itu sah ndak zina, tapi yang kedua itu ada zina karena belum sah," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa syarat sahnya pernikahan adalah disaat seorang wanita tidak punya suami. Jika suaminya masih ada kemudian menikah lagi, maka tidak sah.
"Kalau hanya sekedar bicara fikih bahwasanya, suami yang pertama adalah sah. Maka suami pertama kalau menggauli istrinya adalah halal," terang Buya Yahya.
Kemudian hubungan istri dengan suami hasil nikah siri itu hukumnya haram, karena bukan suaminya dan mengandung zina di dalamnya.
"Biarpun nikah siri, dinikahkan oleh siapapun tapi dia masih punya suami, gak akan sah itu pernikahan. Nggak akan sah sampai kapanpun," tegas Buya Yahya.
"Lho kok bisa nikah siri? Mungkin dia berbohong kalau masih punya suami. Kalau ngomong punya suami, gak ada yang mau menikahkannya," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa Ustaz pun tidak akan mau menikahkan seorang wanita dengan status masih bersuami, sebelum ia diceraikan.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more