Hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI Soal Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan
- BP Batam
Jakarta, tvOnenews.com - Konflik Pulau Rempang terus bergulir.
Lantas bagaimanakah sebenarnya mengenai distribusi lahan dalam Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada November 2021 lalu.
Ijtima Ulama itu diikuti oleh 700 peserta baik dari MUI Pusat, MUI Provinsi, pimpinan pondok pesantren serta pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Dalam perhelatan rutin tiga tahunan itu disepakati 17 poin bahasan.
Salah satunya adalah mengenai Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan.
Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang dilansir tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023) dari laman resmi MUI adalah sebagai berikut:
![]()
Logo Majelis Ulama Indonesia (ANTARA)
1. Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya;
2. Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut;
3.Pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil;
4. Pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok;
5. Alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang;
6. Pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan;
7. Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;
8. Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu;
9. Pemerintah wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan;
Load more