tvonenews.com - Membeli rumah dengan sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah banyak ditawarkan menyasar pada pasangan suami istri, terutama yang baru menikah dan membangun rumah tangga.
Pasalnya, rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok dan nilai takar kemandirian pasangan dengan keluarga barunya.
Sistem membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Beli Rumah Pakai Sistem KPR Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini, Ternyata...Source: istockphoto
Dilansir Rabu (09/08/23) dari tayangan YouTube channel Adi Hidayat Official dengan judul "Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR - Ustadz Adi Hidayat," yang diunggah pada 4 Mei 2022.
Dalam salah satu kajian Ustaz Adi Hidayat, salah satu jamaah bertanya bagaimanakah hukumnya membeli rumah dengan KPR, apakah termasuk dalam riba atau tidak.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sebelum berbicara soal dosa dan riba, ada baiknya memahami dahulu hal-hal lain seperti jiwa dan harta.
"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika Anda berhenti membayar KPR ditengah jalan, apakah masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga.
Sebab jika kemudian KPP yang sudah jalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat pun menyampaikan bahwa pemahaman konstruksi semacam ini tidak banyak disampaikan oleh beberapa Ustaz dan penceramah terkait sistem KPR dalam Islam.
Bahkan beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberikan pemahaman dan instruksi agar segera keluar dari sistem KPR secara mendadak tanpa memberikan solusi yang lain.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan, soal haram dan riba dalam Islam.
Akan tetapi, mirisnya dibalik anjuran tersebut, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah KPR tersebut.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," ujar Ustaz Adi Hidayat.
1. Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.
Menurutnya, kasus seperti ini kemudian akan dinilai ulang oleh bank syariah, umumnya dengan akad jual beli sesuat aturan Islam.
Bank syariah akan merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan syariah.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
2. Jika memang ada jamaah yang sudah terjebak dengan sistem riba dari KPR rumah, lalu dia ingin bertaubat dan menggunakan sistem atau cara lain, maka dosa sebelumnya diampuni oleh Allah SWT.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
3. Jika ada kemungkinan, tak ada salahnya mencoba konversi dari bank konvensional ke bank syariah.
Jika memang merubah sistem KPR tersebut sulit, atau tidak ada bank yang mau menampung perubahan sistem cicilan rumah, maka jangan sampai rumah terlanjur dijual dahulu.
"Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada bank yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara akibat ingin keluar dari riba dan sistem KPR rumah," ujar Ustadz Adi Hidayat.
4. Saat ada kondisi darurat yang sedang berlangsung dalam keluarga, maka berlaku kaidah hukum Islam.
Kondisi darurat dalam konteks ini, membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas KPR rumah tersebut selesai.
Kemudian Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba.
Hal ini tentunya, dengan konsekuensi membayar KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayar kewajibannya.
(udn)
Load more