Jadi ini merupakan persoalan khilaf diantara para Ulama terdahulu khilaf didalam mazhab Imam Syafi'i RA, yang mengatakan tidak dikumandangkan adzan saat pemakaman orang meninggal.
Masyarakat mengikuti petunjuk, seseorang keluar dari satu alam ke alam lain, yakni alam dunia ke alam barzah.
Buya Yahya kemudian berpesan kepada para Ustaz, jika di sebuah kampung ada adzan yang berkumandang saat pemakaman, ya boleh-boleh saja. Akan tetapi jangan langsung melabeli sesat saat adzan tidak berkumandang di pemakaman.
(udn)
Load more