Tak hanya itu, menurutnya ini adalah fakta yang kerap kali dilontarkan, soal haram dan riba.
Namun dibalik itu tidak ada pencerahan dan solusi kepada jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Berikut adalah beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat soal KPR rumah:
1. Kalau bisa ditinggalkan, oper cicilan atau ubah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.
Kasus ini kemudian akan dinilai oleh bank syariah, umumnya dengan akad jual beli. Berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Load more