News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Cara Bayar Utang Puasa Bagi Orang yang Tidak Mampu atau Berhalangan Menjalankan Puasa Ramadhan

Aturan dan tata cara membayar utang puasa bagi orang yang tidak mampu atau berhalangan menjalankan puasa Ramadhan dapat Anda simak pada artikel berikut ini.
Jumat, 24 Februari 2023 - 18:48 WIB
Aturan Cara Bayar Utang Puasa Bagi Orang yang Tidak Mampu atau Berhalangan Menjalankan Puasa Ramadhan
Sumber :
  • pixabay.com

tvOnenews.com - Aturan cara membayar utang puasa bagi orang yang tidak mampu atau berhalangan menjalankan puasa Ramadhan dapat Anda simak pada artikel berikut ini.

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat muslim yang telah dewasa dan sehat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan yang ditinggalkan tetap harus diganti saat hari lain selain Ramadhan.

Mengganti puasa Ramadhan bisa dengan cara berpuasa kembali atau membayar fidyah.

Aturan Cara Bayar Utang Puasa Bagi Orang yang Tidak Mampu atau Berhalangan Menjalankan Puasa Ramadhan. Source; pixabay.com

Dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa kategori bagi orang yang wajib membayar utang puasa atau fidyah karena berhalangan menjalankan puasa Ramadhan:

1. Orang tua renta atau lansia

Kakek atau nenek yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi menjalankan puasa Ramadhan dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Batasan tidak mampu di sini adalah jika tetap dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah) masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dengan jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan untuk mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

2. Orang yang sedang atau memiliki riwayat sakit parah

Orang sakit parah dan tidak memiliki harapan sembuh, serta ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. 

Maka sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya ia akan mengalami kepayahan apabila tetap berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, dan tidak ada kewajiban qadha puasa. 

Berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah.

Seseorang diperbolehkan tidak berpuasa apabila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Ibu hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang dalam kondisi menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa dan atau mengkhawatirkan keselamatan anak dalam kandunganya. 

Namun di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Jika ia khawatir akan keselamatan diri beserta anaknya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Namun jika hanya khawatir atas keselamatan anaknya, maka ia wajib membayar fidyah.

4. Orang yang sudah mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang yang mati dan meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua.

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai orang tersebut mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli warisnya perihal puasa yang ditinggalkan si mayit tersebut, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib membayar fidyah, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan baginya untuk mengqadha puasa. 

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk seorang mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Biaya pembayaran fidyah dapat diambilkan dari harta peninggalan mayit tersebut. 

Menurut pendapat ini, qadha puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. 

Sedangkan menurut pendapat lain, yakni qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua pilihan, membayar fidyah atau berpuasa untuk si mayit.

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang dengan sengaja menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha puasa tersebut.

Sampai kemudian datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. 

Fidyah ini diwajibkan baginya sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa.

Ketentuan besaran jumlah dan jenis fidyah

Adapun jumlah dan jenis fidyah yang wajib ditunaikan sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Sehingga, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram menjadi sekitar 675 gram atau 6,75 ons.

Hal itu berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

(udn)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT