Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank umumnya akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang skor BI checkingnya berada pada skor 3, 4, atau 5. Bahkan disebut-sebut mereka akan masuk dalam daftar black list BI checking.
Alasannya, tentu saja bank tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan akan macet atau justru bermasalah.
BI checking yang dapat diajukan secara daring (Istimewa)
Cara untuk melihat BI checking
Saat ini informasi terkait BI checking atau SLIK OJK dapat diakses oleh publik. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu mengenai catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan pengecekan ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan BI checking antara lain:
Load more