Mengenal BI Checking atau SLIK OJK yang Wajib Diketahui Para Peminjam Bank, Sebelum Kredit Rumah atau Motor Pahami Terlebih Dahulu
- Freepik
Dari skor 1-5, bank umumnya akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang skor BI checkingnya berada pada skor 3, 4, atau 5. Bahkan disebut-sebut mereka akan masuk dalam daftar black list BI checking.
Alasannya, tentu saja bank tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan akan macet atau justru bermasalah.
![]()
BI checking yang dapat diajukan secara daring (Istimewa)
Cara untuk melihat BI checking
Saat ini informasi terkait BI checking atau SLIK OJK dapat diakses oleh publik. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu mengenai catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan pengecekan ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan BI checking antara lain:
- Pemohon diminta untuk menyiapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang secara langsung ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
- Lakukan pengisian formulir permohonan SID yang telah tersedia.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Jika pemohon BI checking tidak dapat datang langsung ke kantor OJK, maka ada cara lain yang dapat dilakukan.
- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk pengajuan selaku badan usaha, maka wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, pemohon dapat langsung menekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data sehingga pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan telah sesuai, maka nasabah dapat langsung mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
- Informasi lengkap pengajuan informasi lebih lengkap terkait permohonan SLIK OJK ini, pemohon dapat langsung mengunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan atau klik di sini.
Load more