Fakta-Fakta Baru di Balik Gugatan Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung
- Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Gugatan ini diajukan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Ia menuding sang artis telah menelantarkannya selama lebih dari dua dekade tanpa pengakuan maupun tanggung jawab.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan memunculkan berbagai fakta baru yang menarik perhatian publik. Berikut rangkuman lengkapnya:
1. Kuasa Hukum Denada Nilai Gugatan Salah Jalur
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika substansi gugatan berkaitan dengan penelantaran anak, maka seharusnya proses hukum dilakukan melalui jalur pidana atau Pengadilan Agama, bukan melalui Pengadilan Negeri.
“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau masalah nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” jelas Ikbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum masih mempelajari pokok perkara secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
2. Waktu Gugatan Dinilai Janggal
- tvOne - Happy Oktavia
Selain menyoroti jalur hukum, Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan tersebut.
Menurutnya, langkah hukum yang baru dilakukan setelah Ressa berusia 24 tahun menimbulkan pertanyaan besar.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Enggak dijelaskan juga apakah dirawat oleh saudara atau bagaimana, dan keabsahan status anak ini pun belum dijelaskan,” ujar Ikbal.
Ia menduga masih banyak aspek penting yang belum diungkap secara transparan oleh pihak penggugat, termasuk bukti kuat yang menunjukkan hubungan biologis antara Ressa dan Denada.
3. Mediasi Belum Berjalan Efektif
Proses mediasi antara kedua belah pihak juga belum menemui titik terang.
Ikbal menyebut bahwa Denada masih mempertimbangkan kehadirannya dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Load more