Usai Gugat Denada ke Pengadilan, Mental Ressa Rizky Disebut Terguncang
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Denada , Penyanyi dangdut sekaligus model ternama Indonesia itu kini harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang diajukan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano.
Gugatan tersebut mencuat ke publik pada awal Januari 2026. Ressa Rizky, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum karena disebut tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, serta hak-hak dasar sebagai ibu biologis sejak ia lahir sekitar tahun 2002.
Perkara ini tercatat secara resmi di PN Banyuwangi dengan nomor perkara 288 sejak Selasa, 26 November 2025.
![]()
Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan & Pemuda yang mengaku sebagai anak kandung ditelantarkan 24 tahun, Ressa Rizky Rosano. (Sumber: Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia)
Dalam gugatannya, Ressa Rizky menuntut pengakuan status sebagai anak kandung Denada serta pemenuhan hak yang selama ini menurutnya tidak pernah ia dapatkan.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut.
Ia menegaskan kliennya tidak menuntut pengakuan berlebihan, melainkan hanya ingin memperoleh hak sebagai anak.
“Jadi begini, betul adanya bahwasanya kita selaku tim kuasa hukum dari Saudara Ressa itu telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 26 November 2025 yang di mana dalam gugatan itu kita ini sebenarnya Ressa ini tidak mau mendapatkan pengakuan yang berlebih hanya dia ingin mendapatkan hak-haknya sebagai anak dari artis berinisial D tersebut,” ujar Andika dalam YouTube Reyben Entertainment (10/1/2026).
![]()
Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, (Sumber: YouTube Reyben Entertainment)
Lebih lanjut, Andika menjelaskan dasar hukum gugatan tersebut merujuk pada Pasal 43 ayat 1 yang mengatur hubungan perdata antara anak dan ibunya.
“Jadi kalau kita berbicara sesuai dengan ketentuan bahwasanya pada pasal 43 ayat 1 ini menyatakan ada yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Jadi benar adanya kita sudah melakukan upaya gugatan dan kemarin sidang mediasi pertama tapi dari pihak tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja yang datang dan insyaallah minggu depan ada agenda mediasi kedua yang di mana agenda mediasi ini kan berjenjang dan memiliki waktu ya nih kurang kurang lebih 30 hari nantinya,” jelasnya.
Load more