Inara Rusli Pilih Dahulukan Kasus CCTV Ilegal, Minta Penundaan Proses Hukum Perzinaan
- YouTube/dr. Richard Lee, MARS - Instagram/mommy_starla
- Kolase tvOnenews.com/ tangkapan layar YouTube dr Richard Lee, MARS/ Instagram @wardatinamawa
Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, namun berkomitmen untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara dengan nada tegas.
Sementara itu, kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal bagi pelaku penyebaran data pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Wardatina Mawa diduga diambil dan disebarkan tanpa izin dari pemilik rumah.
“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” ujar Lechumanan mengingatkan.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang menuduh Inara Rusli berselingkuh dengan suaminya. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan kini dalam tahap penyelidikan.
Dalam laporan itu, Wardatina menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh video rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan melalui DM Instagram, serta dokumen administrasi kependudukan.
Semua bukti tersebut diklaim menunjukkan adanya hubungan spesial antara Inara dan Insanul.
Namun, Inara membantah tuduhan itu dan menilai bukti yang diserahkan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah karena diperoleh dengan cara melanggar privasi dan hukum pidana.
Diketahui, laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV itu telah diajukan ke Bareskrim pada Rabu (26 November 2025) dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, pihak Inara menuduh adanya oknum yang dengan sengaja mengakses dan menyebarkan rekaman CCTV rumah tanpa izin pemiliknya. (adk)
Load more