Inara Rusli Pilih Dahulukan Kasus CCTV Ilegal, Minta Penundaan Proses Hukum Perzinaan
- YouTube/dr. Richard Lee, MARS - Instagram/mommy_starla
tvOnenews.com - Kasus hukum yang menyeret nama Inara Rusli kembali memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan dengan Insanul Fahmi, Inara kini meminta agar proses hukum laporan tersebut ditunda sementara.
Permintaan ini diajukan lantaran pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pengambilan bukti perkara, berupa rekaman CCTV yang digunakan sebagai dasar laporan.
Inara bersama tim kuasa hukumnya mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan akses ilegal terhadap video CCTV di rumahnya.
Rekaman tersebut sebelumnya diserahkan oleh pihak Wardatina Mawa kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai bukti dalam laporan perzinaan.
Namun, menurut Inara, cara memperoleh rekaman tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
“Hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access,” ujar Inara Rusli kepada awak media, didampingi oleh kuasa hukumnya, Lechumanan, di Bareskrim Polri.
- Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu
Pihak Inara menegaskan bahwa mereka meminta Polda Metro Jaya menahan pemeriksaan lanjutan kasus perzinaan hingga persoalan keabsahan barang bukti diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami minta Polda Metro Jaya hold pemeriksaan lanjutan. Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” kata Lechumanan.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh pihak Inara.
Laporan tersebut bahkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara dilaksanakan 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” jelas Lechumanan.
Menurutnya, penanganan kasus akses ilegal ini harus diprioritaskan karena menyangkut keabsahan barang bukti utama yang digunakan oleh pihak pelapor dalam laporan perzinaan.
“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” tegasnya.
Inara berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan adil tanpa memandang siapa pihak yang berseteru.
- Kolase tvOnenews.com/ tangkapan layar YouTube dr Richard Lee, MARS/ Instagram @wardatinamawa
Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, namun berkomitmen untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara dengan nada tegas.
Sementara itu, kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal bagi pelaku penyebaran data pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Wardatina Mawa diduga diambil dan disebarkan tanpa izin dari pemilik rumah.
“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” ujar Lechumanan mengingatkan.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang menuduh Inara Rusli berselingkuh dengan suaminya. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan kini dalam tahap penyelidikan.
Dalam laporan itu, Wardatina menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh video rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan melalui DM Instagram, serta dokumen administrasi kependudukan.
Semua bukti tersebut diklaim menunjukkan adanya hubungan spesial antara Inara dan Insanul.
Namun, Inara membantah tuduhan itu dan menilai bukti yang diserahkan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah karena diperoleh dengan cara melanggar privasi dan hukum pidana.
Diketahui, laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV itu telah diajukan ke Bareskrim pada Rabu (26 November 2025) dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, pihak Inara menuduh adanya oknum yang dengan sengaja mengakses dan menyebarkan rekaman CCTV rumah tanpa izin pemiliknya. (adk)
Load more