Sambil Menebar Senyum, Atalia Praratya Tanggapi soal Gugatan Cerainya pada Ridwan Kamil
- YouTube/NajwaShihab
tvOnenews.com - Atalia Praratya akhirnya muncul ke publik dan memberikan tanggapannya soal proses perceraian dirinya dengan Ridwan Kamil.
Saat ditemui awak media, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut memberikan respons singkat dan meminta doanya kepada masyarakat.
"Makasih akang akang, nuhun yah akang-akang," ucapnya sambil tersenyum, Minggu (21/12/2025).
Hasil sidang pertama gugatan cerai Atalia Praratya pada Ridwan Kamil
- YouTube/DennySumargo
Adapun, proses sidang perceraian perdana kedua politikus tersebut sudah digelar pada Jumat (19/12/2025).
Agenda sidang tersebut berupa mediasi. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil, keduanya sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil atau RK, Wenda Aluwi menyampaikan hasil mediasinya.
"Kami mau menyampaikan bahwa pada hari ini, tadi sore tepatnya, mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan dan dihadiri langsung oleh prinsipal (Atalia dan RK) dengan mediator dari Pengadilan Agama," papar Wenda.
Meskipun sudah sepakat bercerai, namun Atalia dan Ridwan Kamil masih akan tetap menjalani proses persidangan.
"Hasilnya ada beberapa kesepakatan yang disepakati. Dan hal lainnya adalah bahwa, mediasi kemudian akan bergilir ke agenda persidangan, lalu secara normatif perceraian itu akan dijalankan dengan baik bersama-sama sampai nanti akhirnya putusan dari pengadilan," jelas Wenda.
Pengacara Atalia bantah adanya isu orang ketiga
Kemudian, perihal isu yang marak diperbincangkan di masyarakat juga turut dijawab oleh kuasa hukum Atalia.
Seperti yang diketahui, seiring kabar perceraian Atalia dan RK, dugaan adanya orang ketiga kembali muncul ke publik.
Banyak yang beranggapan bahwa orang ketiga jadi dalang dari rusaknya rumah tangga pasangan yang tampak harmonis tersebut.
Debi Agusfriansa, pengacara Atalia menegaskan bahwa tidak ada orang ketiga dalam isi gugatan cerai Atalia.
"Karena kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi ini murni, perpisahan ini murni karena keinginan kedua belah pihak," kata Debi.
(nka)
Load more