'Mata Elang' di Kalibata Menagih tapi Berujung Tewas Dikeroyok, Bagaimana Aturan Debt Collector Menagih?
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
4. Tidak boleh melakukan spam atau mengganggu secara terus-menerus
Tidak boleh menghubungi konsumen secara berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan.
5. Penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
6. Hanya boleh menagih pada hari Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 (bukan hari libur)
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu
7. Penagihan di luar domisili wajib mendapat persetujuan konsumen
Sama seperti poin di atas di mana harus ada perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(nka)
Load more