'Mata Elang' di Kalibata Menagih tapi Berujung Tewas Dikeroyok, Bagaimana Aturan Debt Collector Menagih?
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
tvOnenews.com - Nasib tragis harus dialami dua orang mata elang (matel) atau debt collector yang harus meregang nyawa di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dua orang penagih utang tersebut dikroyok sejumlah orang usai melaksanakan tugas untuk menagih cicilan.
Peristiwa berdarah itu bermula dari urusan penagihan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Awalnya, mata elang menagih kendaraan motor yang indikasinya belum bayar kredit. Pemilik kendaraan tidak terima, kemudian memanggil teman-temannya sekitar delapan orang,” ungkap keterangan Kombes Nicolas Ary, Jumat (12/12/202).
Akibat insiden tersebut, satu debt collector dikabarkan meningga dunia di tempat dan satu lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak bisa diselamatkan.
Hingga saat ini, Polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Berkaca dari kejadian ini, lantas bagaimakah mekanisme penagihan yang seharusnya dilakukan debt collector?
Aturan Terbaru Penagihan untuk Produk Kredit dan Pembiayaan menurut OJK
Melansir dari akun instagram @kontak157, aturan ini telah diatur dalam POJK No.22 tahun 2023 di mana ada tujuh poin penting tentang aturan penagihan kredit.
1. Tidak mengancam, kasar, atau mempermalukan konsumen
Menurut pasal 62 ayat 1 POJK No.22 tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak memaksa, baik secara fisik maupun verbal
PUJK dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan - 6 - gangguan fisik dan/atau psikis terhadap calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha.
3. Hanya boleh menagih langsung ke konsumen bukan ke keluarga/teman
Contoh pemberitahuan kepada Konsumen: pengumuman melalui laman (website) PUJK, surat elektronik, dan surat secara langsung kepada Konsumen.
4. Tidak boleh melakukan spam atau mengganggu secara terus-menerus
Tidak boleh menghubungi konsumen secara berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan.
5. Penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
6. Hanya boleh menagih pada hari Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 (bukan hari libur)
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu
7. Penagihan di luar domisili wajib mendapat persetujuan konsumen
Sama seperti poin di atas di mana harus ada perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(nka)
Load more