Nasib Pilu Wanita Muda di Bulukumba Jadi Korban KDRT Viral, Berkali-kali Dianiaya Suami Jago Karate Berujung Luka Lebam
- Antara
Korban Melaporkan Suami terkait Dugaan Kasus KDRT ke Polres Bulukumba
Pada Kamis (20/11/2025), korban membuat laporan polisi atas perlakuan suaminya ke Polres Bulukumba. Sebab luka di paha, bahu kanan dan kiri hingga bagian tubuh lainnya sudah sangat parah.
Polres Bulukumba Ringkus Suami Selvy
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba langsung merespons aduan tersebut. Terlebih, suara hati Selvy melalui unggahan media sosialnya mengguncang publik.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menyampaikan pihaknya telah menangkap AR.
Iptu Muhammad Ali mengabarkan bahwa, penangkapan AR terjadi di kediamannya di Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Selasa (25/11/2025).
"Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya," ungkap Iptu Muhammad Ali.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar pukul 22.00 WITA. Suami korban inisial SY itu langsung ditahan di rumah tahanan Polres Bulukumba.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Akibat melakukan penganiayaan kepada istri, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dari pelanggaran ini, pelaku terancam mendapatkan hukuman pidana paling maksimal lima tahun penjara.
(hap)
Load more