Menyandang Jabatan Mentereng di Polri, Berapa Gaji dan Tunjangan Irjen Krishna Murti sebagai Polisi? Nominalnya...
- Istimewa
tvOnenews.com - Nama Irjen Krishna Murti bukan hanya dikenal karena kiprahnya di berbagai kasus besar, tetapi juga karena kini namanya kembali mencuat akibat isu yang menyeret kehidupan pribadinya.
Irjen Krishna Murti pernah menjadi sorotan nasional saat menangani kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso pada 2016.
Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Reputasinya semakin melejit ketika dikenal sebagai sosok polisi yang mempopulerkan jargon internasional "Turn Back Crime”.
Namun, kini namanya kembali ramai diperbincangkan bukan karena prestasi, melainkan isu dugaan hubungan gelap dengan Kompol Anggraini.
Kasus ini terungkap seiring dengan kabar adanya perlakuan istimewa yang didapatkan oleh Kompol Anggraini dari Krishna Murti.
Skandal ini sudah ditangani serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sidang etik telah digelar pada 29 Juli 2025 dengan dihadiri jajaran strategis dari Divpropam, SSDM, dan Itwasum Polri.
Hasilnya, per 5 Agustus 2025 Krishna Murti resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri.
Ia kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri).
Perubahan posisi ini jelas membuat publik semakin menyoroti sosoknya, termasuk soal berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Inspektur Jenderal Polisi.
Sejauh ini, gaji anggota Polri, termasuk untuk pangkat Inspektur Jenderal, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen per 1 Januari 2024 dan hingga 2025 belum ada revisi baru.
Untuk pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), gaji pokok yang berlaku pada tahun 2025 berada di kisaran Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan, sehingga semakin lama masa pengabdian, nominal gaji pokok yang diterima akan semakin besar.
Selain gaji pokok, seorang Irjen Pol juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut rincian tunjangan kinerja tahun 2025 untuk pejabat Polri setingkat Inspektur Jenderal:
1. Kelas Jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp20.695.000
2. Kelas Jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp29.085.000
Dengan tunjangan sebesar ini, total penerimaan bulanan seorang Irjen Pol bisa berkali lipat lebih besar dari gaji pokok.
Load more